CONT0H SURAT KERJASAMA USAHA SISTEM BAGI HASIL
Para pihak yang bertanda tangan
di bawah ini, masing‐masing :
I
|
Nama
|
: .................................
|
No. KTP/Identitas
|
: ..................................
|
|
Tempat Tanggal Lahir
|
: Tasikmalaya, 15 Agustus 1980
|
|
Alamat
|
: ..................................
|
Bertindak selaku atas nama diri sendiri,
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut (Pihak Pertama)
II.
|
Nama
|
: .................................
|
||
No. KTP/Identitas
|
: ..................................
|
|||
Tempat Tanggal Lahir
|
: ..................................
|
|||
Alamat
|
: ..................................
|
|||
Bertindak selaku atas nama diri sendiri,
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut (Pihak Kedua)
Pada hari ini, tanggal ........... bulan ................... tahun ................. masing‐masing pihak telah sepakat mengadakan kontrak kerjasama (selanjutnya disebut Kontrak),
Kedua belah pihak (selanjutnya
disebut Para Pihak) sepakat bahwa
yang dimaksud dengan Usaha dalam Kontrak ini adalah
Usaha Pabrik Kerupuk “Sinar Hidup”, selanjutnya Para Pihak sepakat
untuk mengadakan/melangsungkan Kontrak menurut
ketentuan‐ketentuan
dan
syarat‐syarat yang diatur dalam klausul/pasal‐pasal sebagai
berikut :
PASAL 1
TEMPAT DAN LOKASI USAHA
Pihak Pertama terlebih dahulu menerangkan
bahwa Pihak Pertama adalah Pemilik Usaha Pabrik
Kerupuk “Sinar Hidup” yang beralamat di Kp Cikondang RT 009
RW 003 Desa karyabakti Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya Pihak Pertama menyatakan sah dan berwenang
untuk mewakili/melakukan tindakan hukum
atas
usaha Pabrik Kerupuk “Sinar Hidup” tersebut.
PASAL 2
SAKSI PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama terlebih
dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama diri sendiri dan ditunjuk
sebagai saksi dalam surat perjanjian
kontrak kerjasama, serta telah mendapat persetujuan dari
istrinya yang
bernama.......................,
tempat
tanggal lahir di............................., (.........‐..........‐.........), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan
............................., berdomisili di ........................,
bertempat tinggal di ..................., RT.....,RW......, Desa/Kelurahan..........................,
Kecamatan ............................., Kabupaten ................................,
Provinsi ....................................., Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor : ............................................, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten ......................................, yang ikut menandatangani kontrak
ini.
PASAL 3
SAKSI PIHAK KEDUA
Pihak Kedua terlebih dahulu menerangkan bahwa
Pihak Kedua dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan ditunjuk sebagai saksi dalam surat perjanjian kontrak kerjasama, serta telah mendapat persetujuan dari istrinya
yang bernama ............................., tempat tanggal lahir di ........................... tanggal............... bulan ...................... tahun ....................., (........,.............,...........), Warga Negara Indonesia,
berdomisili di Dusun ............, RT .../ RW ..., Desa/Kelurahan ............, Kecamatan ...........,
Kabupaten ........., Provinsi...................., Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ................................... dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten ..................................., yang ikut menandatangani kontrak ini.
PASAL 4
BAGI HASIL ATAU PROFIT SYSTEM
(1)
Kontrak
ini adalah Usaha/Bisnis dengan
sharing profit system
(sistem bagi hasil),
dimana Pihak Pertama mengelola uang pokok investasi
milik Pihak Kedua
(sebagai investor) di bidang Usaha Penjualan Kerupuk.
(2)
Usaha ini sepenuhnya adalah milik Pihak Pertama.
Peran Pihak Kedua dalam usaha ini sebatas
imbreng/penyertaan uang pokok investasi
milik Pihak Kedua (sebagai
investor) sehingga Pihak Kedua tidak memiliki hak dan wewenang dalam mencampuri operasional Usaha. Hak Pihak Kedua sesuai yang diatur dalam Kontrak ini.
(3)
Segala resiko yang terjadi ke depannya
menjadi tanggung jawab pihak Pertama
sepenuhnya.
PASAL 5
UANG POKOK INVESTASI
(1)
Pihak Kedua melakukan
penyetoran kepada Pihak Pertama berupa uang pokok investasi sebagai investasi sebesar ........................................................................... .rupiah (Rp. .......................................,‐). Pihak
Kedua menyerahkan uang
tersebut secara tunai.
(2)
Pihak Pertama mengakui telah menerima uang sejumlah tersebut dan Kontrak ini menjadi bukti sah penerimaan uang tersebut.
PASAL 6
MASA BERLAKU SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJASAMA
(1) Kontrak ini berlaku/berlangsung
untuk jangka waktu selama dua belas (12) bulan, mulai berlaku sejak tanggal ....... bulan
...................... tahun .................... (...,............,.........) sampai
dengan tanggal ...... bulan...........................tahun ......................... (...,................,........).
(2) Atas kesepakatan Para Pihak, Kontrak
dapat diperpanjang
waktunya dan/atau
ditambahkan nilai
uang pokok investasi yang diatur
dalam Kontrak Baru dan/atau addendum Kontrak.
PASAL 7
PERIODE BAGI HASIL
(1)
Pihak Pertama sepakat memberikan keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh
dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi zakat ( …… % dari Cash Profit ) sebesar .......................% per bulan, terhitung sejak tanggal ......bulan
............tahun ............................. hingga tanggal ....... bulan ........... tahun .............................
(2)
Profit tersebut akan
dibayarkan oleh Pihak Pertama
setiap tanggal ........ di tiap bulannya
kecuali hari‐hari libur resmi nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)
Profit tersebut akan diserahkan
kepada pihak Kedua secara langsung
tanpa ada perantara Pihak manapun.
(4)
Profit tersebut dapat disampaikan lewat transfer
rekening antar bank yang telah ditunjuk/disepakati atau dapat
berupa pemberian cash secara langsung kepada pihak Kedua.
PASAL 8
REKENING PROFIL PIHAK KEDUA
Pemberian profil tersebut ditransfer melalui rekening Pihak Kedua, yaitu atas nama ............................, dengan
nomor rekening bank .......................... No.
Rekening ..........................................
Slip/print out/bill transfer
rekening dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dapat digunakan sebagai bukti transfer.
PASAL 9
SANKSI BAGI HASIL PIHAK PERTAMA
(1)
Apabila
Pihak Pertama tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) selama 3 (tiga) hari berturut‐turut,
maka Pihak Kedua pada hari ke 4 (empat) atau tanggal 7
(tujuh) di tiap bulannya berhak untuk menagih
profit yang menjadi hak Pihak Kedua kepada
Pihak Pertama. Akibat dari keterlambatan
ini, maka profit
bulanan tetap berlangsung seperti dalam Pasal 7.
(2)
Apabila Pihak Pertama
sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak ditagih oleh Pihak
Kedua
masih
tidak/belum bisa memberikan Profit yang dimaksud, maka Pihak Pertama wajib mengembalikan
uang pokok investasi yaitu sebesar ....................................................................rupiah (Rp. ................................,‐) pada hari tersebut ditambah dengan Profit bulanan yang berlangsung. Apabila sampai pada hari tersebut uang pokok
investasi tidak/belum dikembalikan
dan
Profit belum diberikan, maka Pihak Pertama
dikenakan uang
paksa (dwangsom) sebesar ................................................................... rupiah (Rp. ..............................,‐) per hari. Akibat dari keterlambatan ini,
maka Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban
Pihak Pertama dibayarkan.
PASAL 10
PENGEMBALIAN UANG POKOK INVESTASI
Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan
uang
pokok
investasi
kepada
Pihak
Kedua sebesar.............................................................rupiah (Rp. ...........................................,‐) pada tanggal ......... bulan .......................... tahun ............ Apabila sampai pada tanggal tersebut uang pokok investasi
tidak/belum dikembalikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar ............................................................... rupiah (Rp.............................,‐) per hari dan Kontrak dianggap berakhir setelah
semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan. Pasal ini berlaku diluar keadaan
yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2).
PASAL 11
KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN
(1)
Apabila Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 tidak terpenuhi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak
tanggal yang ditentukan
tersebut, maka Pihak Kedua berhak dan berwenang untuk mengambil/menyita asset
Pihak Pertama senilai jumlah tersebut. Kontrak dianggap
berakhir setelah semua kewajiban
Pihak Pertama dibayarkan.
(2)
Pengembalian
uang pokok investasi dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berbentuk uang cash secara utuh, bukan berupa barang atau jasa
(3)
Apabila terjadi keadaan over macht/force majeur/bencana alam/pailit, maka penyelesaian masalah diatur sesuai dengan kesepakatan
kekeluargaan dan/atau merujuk
pada peraturan perundang‐ undangan yang berlaku.
PASAL 12
PINALTY
(1)
Selama masa Kontrak, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak dapat merubah atau membatalkan atau memutus
kontrak
ini secara sepihak, kecuali
ada
kesepakatan
bersama yang diatur dalam
addendum Kontrak.
(2)
Penarikan
uang pokok investasi
baik sebagian atau seluruhnya sebelum habis masa berlaku Kontrak
ini, maka Pihak Pertama mengenakan biaya Penalty yang besarnya sesuai dengan kesepakatan
kedua belak pihak.
PASAL 13
AHLI WARIS
(1) Apabila Pihak Pertama
sebagai pengelola investasi dalam masa Kontrak
mengalami halangan tetap atau
meninggal dunia sehingga tidak bisa melanjutkan
atau mengelola Usaha ini, maka segala urusan
yang mengikat dalam Kontrak ini akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris
Pihak Pertama.
(2) Apabila Pihak Kedua sebagai investor dalam masa kontrak
mengalami halangan tetap atau meninggal
dunia, maka segala urusan yang mengikat
dalam kontrak ini, Pihak Kedua menunjuk
Istri Pihak Kedua untuk melanjutkan kontrak ini kepada ...............................,
dan apabila berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Kedua.
PASAL 14
TEMPAT TINGGAL PIHAK PERTAMA
(1) Pihak Pertama berkewajiban dan sanggup memberikan keterangan tertulis mengenai domisili /alamat
tempat tinggal dari RT diketahui RW setempat
setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada pihak Kedua.
(2) Pihak Pertama tidak diperbolehkan meninggalkan
lokasi tempat tinggal atau tempat usaha seperti
yang tertulis di Pasal 1 selama proses kontrak berlangsung, yaitu
selama 30 hari berturut‐turut tanpa
ada pemberitahuan kepada Pihak Kedua.
(3) Pihak Pertama
bersedia memberikan surat keterangan pindah domisili, apabila Pihak Pertama
pindah domisili tempat tinggal, maksimal
1 minggu setelah pindah, kepada Pihak Kedua. Dan surat perjanjian
kontrak dapat/tidak dilanjutkan sesuai dengan
kesepakatan bersama
Para Pihak.
(4) Pihak Pertama
bersedia memberikan informasi
nomor kontak telpon,
baik berupa telpon seluler, telpon
rumah kepada Pihak Kedua.
PASAL 15
SYARAT DAN KETENTUAN SURAT PERJANJIAN
Pihak Pertama bersedia
menyerahkan berkas‐berkas yang legal dan diakui secara
hukum di wilayah kesatuan Negara Kedaulatan Republik Indonesia
(NKRI) kepada Pihak Kedua berupa :
1. Fotokopi KTP Suami Istri
2. Fotokopi Surat Nikah
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi Surat Keterangan Kontrak Toko
5. Fotokopi SIUP/Surat Keterangan Usaha
6. Fotokopi Surat Tanda Lahir / Akte Lahir
Pasal 16
Hak dan Kewajiban
1.
Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk:
Ø Tidak mencampuri kebijakan usaha
yang sedang dijalankan oleh Pihak Pertama
Ø Tidak melakukan pemaksaan kepada
Pihak Pertama untuk menjalankan usulan, saran,
ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini
Ø Tidak melakukan kegiatan teknis di
tempat usaha tanpa seizin dan
sepengetahuan Pihak Pertama
Ø Tidak mengambil atau menambah
sejumlah modal usaha sebelum masa
kontrak selesai
Ø Tidak menjalankan bisnis usaha yang
serupa dilakukan oleh Pihak Pertama
Ø Berhak membatalkan perjanjian
dan/atau mengambil kembali sebagian
modal usaha dari Pihak Pertama setelah terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau
mengkhiatani isi akad/kesepakatan ini
Ø Berhak untuk menunjuk ahli waris yang
akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan
dengan surat kuasa bertandatangan diatas materai
2.
Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk:
Ø Mengelola modal usaha yang telah
diterima dari Pihak Kedua untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan,
selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan ditandatangani
Ø Membuat laporan periodik kegiatan
usaha setiap bulan untuk diserahkan
kepada Pihak Kedua
Ø Melaporkan hal-hal yang bersifat
luar biasa/musibah yang terjadi ketika
kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari
setelah kejadian
Ø Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha
Ø Berhak membatalkan perjanjian
dan/atau mengembalikan kembali sebagian
modal usaha dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak
Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini
Ø Wajib menyerahkan keuntungan bagi
hasil kepada pewaris Pihak Kedua bila berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk
menerima keuntungan tersebut
PASAL 17
TINDAKAN KRIMINAL
(1)
Jika pihak Pertama terlibat
dalam tindak kejahatan kriminal, baik pidana atau perdata,
maka perjanjian dibatalkan, dana pokok investasi dikembalikan maksimal
1 minggu atau 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya surat keterangan dari Pihak Kepolisian
Republik Indonesia.
(2)
Jika pihak Kedua terlibat
dalam tindak kejahatan
kriminal, baik pidana atau perdata,
maka perjanjian dibatalkan, dana pokok investasi
dan dana profil dikembalikan kepada ahli waris Pihak Kedua maksimal
1 minggu atau 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya surat keterangan dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia.
(3)
Surat perjanjian kontrak kerjasama
ini dapat digunakan sah dan legal secara hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di wilayah
Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI)
(4)
Saksi
Pada Pihak bersedia menjadi saksi, dibutuhkan jika suatu waktu
terjadi tindak kejahatan kriminalitas yang berhubungan dengan surat perjanjian ini.
PASAL 18
LAIN‐LAIN
Bahwa hal‐hal yang tidak
dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan diputuskan bersama oleh Para
Pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuan‐ketentuan dan jiwa dari
perikatan/Kontrak ini, dan dituangkan secara tertulis dalam Addendum Kontrak
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak
ini atau menjadi
satu kesatuan dengan kontrak ini.
PASAL 19
STATUS HUKUM
Bahwa didalam semua dan segala sesuatu
yang bertalian dengan Kontrak ini dengan segala
akibatnya, maka Para Pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..................
Demikian Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti
tersebut pada bagian awal
Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak
ini dibuat, Para Pihak dan Istri
Pihak Kedua, lalu menandatangani
Kontrak ini diatas materai,
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
serta tanpa adanya unsur paksaan
dari pihak manapun serta
dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dibuat di
: ......................................................
Pada tanggal : .....,..........,.....................................
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
(...............................)
(...............................)
Mengetahui
SAKSI PIHAK PERTAMA
SAKSI PIHAK KEDUA
(..............................) (.................................)
Komentar
Posting Komentar