CONT0H SURAT KERJASAMA USAHA SISTEM BAGI HASIL








SURAT KONTRAK KERJASAMA

Para pihak yang bertanda tangan di bawah ini, masing‐masing :

I
Nama
: .................................

No. KTP/Identitas
: ..................................

Tempat Tanggal Lahir
: Tasikmalaya, 15 Agustus 1980

Alamat
: ..................................

Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut (Pihak Pertama)  

II.
Nama
: .................................

No. KTP/Identitas
: ..................................

Tempat Tanggal Lahir
: ..................................

Alamat
: ..................................



Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut (Pihak Kedua)

Pada hari ini, tanggal ........... bulan ................... tahun ................. masing‐masing pihak telah sepakat mengadakan kontrak kerjasama (selanjutnya disebut Kontrak), Kedua belah pihak (selanjutnya disebut Para Pihak) sepakat bahwa yang dimaksud dengan Usaha dalam Kontrak ini  adalah Usaha Pabrik Kerupuk “Sinar Hidup”, selanjutnya Para Pihak sepakat untuk  mengadakan/melangsungkan  Kontrak  menurut  ketentuan‐ketentuan  dan  syaratsyarat  yang diatur dalam klausul/pasal‐pasal sebagai berikut :

PASAL 1
TEMPAT DAN LOKASI USAHA

Pihak Pertama terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama adalah Pemilik Usaha Pabrik Kerupuk “Sinar Hidup” yang beralamat di Kp Cikondang RT 009 RW 003 Desa karyabakti Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya Pihak Pertama  menyatakan  sah  dan  berwenang  untuk  mewakili/melakukan tindakan  hukum  atas  usaha Pabrik Kerupuk “Sinar Hidup” tersebut.

PASAL 2
SAKSI PIHAK PERTAMA

Pihak Pertama terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan ditunjuk sebagai saksi dalam surat perjanjian kontrak kerjasama, serta telah mendapat    persetujuan    dari    istrinya    yang    bernama.......................,   tempat  tanggal lahir    di............................., (.........‐..........‐.........), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ............................., berdomisili di ........................, bertempat tinggal di ..................., RT.....,RW......, Desa/Kelurahan.........................., Kecamatan ............................., Kabupaten ................................, Provinsi ....................................., Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ............................................, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten ......................................, yang ikut menandatangani kontrak ini.

PASAL 3
SAKSI PIHAK KEDUA

Pihak Kedua terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Kedua dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan ditunjuk sebagai saksi dalam surat perjanjian kontrak kerjasama, serta telah mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama ............................., tempat tanggal lahir di ........................... tanggal............... bulan ...................... tahun ....................., (........,.............,...........), Warga Negara Indonesia, berdomisili di Dusun ............, RT .../ RW ..., Desa/Kelurahan ............, Kecamatan ..........., Kabupaten ........., Provinsi...................., Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ................................... dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten ..................................., yang ikut menandatangani kontrak ini.





PASAL 4
BAGI HASIL ATAU PROFIT SYSTEM

(1)   Kontrak ini adalah Usaha/Bisnis dengan sharing profit system (sistem bagi hasil), dimana Pihak Pertama mengelola uang pokok investasi milik Pihak Kedua (sebagai investor) di bidang Usaha Penjualan Kerupuk.
(2)   Usaha ini sepenuhnya adalah milik Pihak Pertama. Peran Pihak Kedua dalam usaha ini sebatas imbreng/penyertaan uang pokok investasi milik Pihak Kedua (sebagai investor) sehingga Pihak Kedua tidak memiliki hak dan wewenang dalam mencampuri operasional Usaha. Hak Pihak Kedua sesuai yang diatur dalam Kontrak ini.
(3)   Segala resiko yang terjadi ke depannya menjadi tanggung jawab pihak Pertama sepenuhnya.

PASAL 5
UANG POKOK INVESTASI

(1)   Pihak Kedua melakukan penyetoran kepada Pihak Pertama berupa uang pokok investasi sebagai investasi  sebesar  ........................................................................... .rupiah (Rp.  .......................................,). Pihak  Kedua  menyerahkan uang tersebut secara tunai.
(2)   Pihak Pertama mengakui telah menerima uang sejumlah tersebut dan Kontrak ini menjadi bukti sah penerimaan uang tersebut.

PASAL 6
MASA BERLAKU SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJASAMA

(1)    Kontrak ini berlaku/berlangsung untuk jangka waktu selama dua belas (12) bulan, mulai berlaku sejak tanggal .......  bulan ...................... tahun .................... (...,............,.........) sampai dengan tanggal ......  bulan...........................tahun ......................... (...,................,........).
(2)    Atas kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya dan/atau ditambahkan nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak Baru dan/atau addendum Kontrak.



PASAL 7
PERIODE BAGI HASIL

(1)     Pihak Pertama sepakat memberikan keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi zakat ( …… % dari Cash Profit ) sebesar .......................% per bulan, terhitung sejak tanggal ......bulan ............tahun ............................. hingga tanggal ....... bulan ........... tahun .............................
(2)     Profit tersebut akan dibayarkan oleh Pihak Pertama setiap tanggal ........ di tiap bulannya kecuali hari‐hari libur resmi nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)     Profit tersebut akan diserahkan kepada pihak Kedua secara langsung tanpa ada perantara Pihak manapun.
(4)     Profit tersebut dapat disampaikan lewat transfer rekening antar bank yang telah ditunjuk/disepakati atau dapat berupa pemberian cash secara langsung kepada pihak Kedua.

PASAL 8
REKENING PROFIL PIHAK KEDUA

Pemberian profil tersebut ditransfer melalui rekening Pihak Kedua, yaitu atas nama ............................, dengan nomor rekening bank .......................... No. Rekening .......................................... Slip/print out/bill transfer rekening dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dapat digunakan sebagai bukti transfer.

PASAL 9
SANKSI BAGI HASIL PIHAK PERTAMA

(1)     Apabila Pihak Pertama tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) selama 3 (tiga) hari berturutturut, maka Pihak Kedua pada hari ke 4 (empat) atau tanggal 7 (tujuh) di tiap bulannya berhak untuk menagih profit yang menjadi hak Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Akibat dari keterlambatan ini, maka profit bulanan tetap berlangsung seperti dalam Pasal 7.

(2)     Apabila  Pihak  Pertama  sampai  dengan  7  (tujuh)  hari  sejak  ditagih  oleh  Pihak  Kedua  masih tidak/belum bisa memberikan Profit yang dimaksud, maka Pihak Pertama wajib mengembalikan uang pokok investasi yaitu sebesar ....................................................................rupiah (Rp. ................................,‐) pada hari tersebut ditambah dengan Profit bulanan yang berlangsung. Apabila sampai pada hari tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan dan Profit belum diberikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar ................................................................... rupiah (Rp. ..............................,‐) per hari. Akibat dari keterlambatan ini, maka Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.

PASAL 10
PENGEMBALIAN UANG POKOK INVESTASI

Pihak  Pertama  berkewajiban  mengembalikan  uang  pokok  investasi  kepada  Pihak  Kedua  sebesar.............................................................rupiah (Rp. ...........................................,‐) pada tanggal ......... bulan .......................... tahun ............ Apabila sampai pada tanggal tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar ............................................................... rupiah (Rp.............................,‐) per hari dan Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan. Pasal ini berlaku diluar keadaan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2).



PASAL 11
KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN

(1)   Apabila Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 tidak terpenuhi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal yang ditentukan tersebut, maka Pihak Kedua berhak dan berwenang untuk mengambil/menyita asset Pihak Pertama senilai jumlah tersebut. Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.
(2)   Pengembalian uang pokok investasi dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berbentuk uang cash secara utuh, bukan berupa barang atau jasa
(3)   Apabila terjadi keadaan over macht/force majeur/bencana alam/pailit, maka penyelesaian masalah diatur  sesuai  dengan  kesepakatan  kekeluargaan  dan/atau  merujuk  pada  peraturan  perundang‐ undangan yang berlaku.
PASAL 12
PINALTY

(1)    Selama masa Kontrak, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak dapat merubah atau membatalkan atau  memutus  kontrak  ini  secara  sepihak,  kecuali  ada  kesepakatan  bersama  yang  diatur  dalam addendum Kontrak.
(2)    Penarikan uang pokok investasi baik sebagian atau seluruhnya sebelum habis masa berlaku Kontrak ini, maka Pihak Pertama mengenakan biaya Penalty yang besarnya sesuai dengan kesepakatan kedua belak pihak.
PASAL 13
AHLI WARIS

(1)     Apabila Pihak Pertama sebagai pengelola investasi dalam masa Kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia sehingga tidak bisa melanjutkan atau mengelola Usaha ini, maka segala urusan yang mengikat dalam Kontrak ini akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Pertama.
(2)     Apabila Pihak Kedua sebagai investor dalam masa kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia, maka segala urusan yang mengikat dalam kontrak ini, Pihak Kedua menunjuk Istri Pihak Kedua untuk melanjutkan kontrak ini kepada ..............................., dan apabila berhalangan tetap atau meninggal dunia maka  akan  dilanjutkan  oleh  ahli  waris  atau  kuasa  yang  ditunjuk  (secara  tertulis)  berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Kedua.
PASAL 14
TEMPAT TINGGAL PIHAK PERTAMA

(1)     Pihak Pertama berkewajiban dan  sanggup memberikan keterangan tertulis mengenai domisili /alamat tempat tinggal dari RT diketahui RW setempat setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada pihak Kedua.

(2)     Pihak Pertama tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi tempat tinggal atau tempat usaha seperti yang tertulis di Pasal 1 selama proses kontrak berlangsung,  yaitu selama 30 hari berturut‐turut tanpa ada pemberitahuan kepada Pihak Kedua.
(3)     Pihak Pertama bersedia memberikan surat keterangan pindah domisili, apabila Pihak Pertama pindah domisili tempat tinggal, maksimal 1 minggu setelah pindah, kepada Pihak Kedua. Dan surat perjanjian kontrak dapat/tidak dilanjutkan sesuai dengan kesepakatan bersama Para Pihak.


(4)     Pihak Pertama bersedia memberikan informasi nomor kontak telpon, baik berupa telpon seluler, telpon rumah kepada Pihak Kedua.

PASAL 15
SYARAT DAN KETENTUAN SURAT PERJANJIAN

Pihak Pertama bersedia menyerahkan berkas‐berkas yang legal dan diakui secara hukum di wilayah kesatuan Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) kepada Pihak Kedua berupa :
1.   Fotokopi KTP Suami Istri
2.   Fotokopi Surat Nikah
3.   Fotokopi KK
4.   Fotokopi Surat Keterangan Kontrak Toko
5.   Fotokopi SIUP/Surat Keterangan Usaha
6.   Fotokopi Surat Tanda Lahir / Akte Lahir


Pasal 16
Hak dan Kewajiban
1.      Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk:
Ø  Tidak mencampuri kebijakan usaha yang  sedang dijalankan oleh Pihak Pertama
Ø  Tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak  Pertama untuk menjalankan usulan, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini
Ø  Tidak melakukan kegiatan teknis di tempat  usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Pertama
Ø  Tidak mengambil atau menambah sejumlah  modal usaha sebelum masa kontrak selesai
Ø  Tidak menjalankan bisnis usaha yang serupa  dilakukan oleh Pihak Pertama
Ø  Berhak membatalkan perjanjian dan/atau  mengambil kembali sebagian modal usaha dari Pihak Pertama setelah terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhiatani isi akad/kesepakatan ini
Ø  Berhak untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan diatas materai
2.      Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama  berkewajiban untuk:
Ø  Mengelola modal usaha yang telah diterima  dari Pihak Kedua untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan ditandatangani
Ø  Membuat laporan periodik kegiatan usaha  setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Kedua
Ø  Melaporkan hal-hal yang bersifat luar  biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
Ø  Berhak mengelola dan menentukan  kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha
Ø  Berhak membatalkan perjanjian dan/atau  mengembalikan kembali sebagian modal usaha dari Pihak Kedua  setelah terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini
Ø  Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil  kepada pewaris Pihak Kedua bila berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut




PASAL 17
TINDAKAN KRIMINAL

(1)     Jika pihak Pertama terlibat dalam tindak kejahatan kriminal, baik pidana atau perdata, maka perjanjian dibatalkan, dana pokok investasi dikembalikan maksimal   1 minggu atau 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya surat keterangan dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia.
(2)     Jika pihak Kedua terlibat dalam tindak kejahatan kriminal, baik pidana atau perdata, maka perjanjian dibatalkan, dana pokok investasi dan dana profil dikembalikan kepada ahli waris Pihak Kedua maksimal 1  minggu atau 7  (tujuh) hari sejak dikeluarkannya surat keterangan dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia.
(3)     Surat perjanjian kontrak kerjasama ini dapat digunakan sah dan legal secara hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI)
(4)     Saksi  Pada  Pihak  bersedia menjadi saksi,  dibutuhkan jika  suatu  waktu terjadi  tindak  kejahatan kriminalitas yang berhubungan dengan surat perjanjian ini.

PASAL 18
LAIN‐LAIN

Bahwa hal‐hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan diputuskan bersama oleh Para Pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuanketentuan dan jiwa dari perikatan/Kontrak ini, dan dituangkan secara tertulis dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini atau menjadi satu kesatuan dengan kontrak ini.

PASAL 19
STATUS HUKUM

Bahwa didalam semua dan segala sesuatu yang bertalian dengan Kontrak ini dengan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..................


Demikian Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak ini dibuat, Para Pihak dan Istri Pihak Kedua, lalu menandatangani Kontrak ini diatas materai, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dibuat di            : ......................................................
Pada tanggal     : .....,..........,.....................................

PIHAK PERTAMA                                                                               PIHAK KEDUA



(...............................)                                                                       (...............................)

 Mengetahui

SAKSI PIHAK PERTAMA                                                                SAKSI PIHAK KEDUA





(..............................)                                                                      (.................................)

Komentar

Postingan Populer